Aher Miris Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Minggu, 04 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) prihatin terkait penetapan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta oleh KPK. Dia mengaku berharap situasi seperti ini tidak terjadi.

"Tentu kita prihatin, tidak berharap ada situasi seperti itu. Tentu selanjutnya, proses hukumnya kita serahkan ke KPK," kata Aher di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami

Aher dan istrinya
Eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan istrinya Netty Heryawan. (MP/Mauritz)

Aher berpesan kepada seluruh pejabat publik untuk tetap bekerja secara profesional dan jujur sesuai dengan peraturan yang ada. Dia berharap tak ada penyimpangan anggaran dalam proses pembangunan.

"Kepada semua para pejabat saya kira, mari kita bekerja untuk negara, untuk mengelola pembangunan negara, lewat keuangan negara baik APBN maupun APBD dan kita kelola sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai ada penyimpangan," ujarnya.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Dalami Peran Legislator Bekasi Soleman

Iwa sebelumnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Mereka adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sementara itu, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan