Agar tak Jadi Ajang Kriminalisasi, Kapolri Listyo akan Selektif Terapkan UU ITE

Senin, 15 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Baca Juga

Sambangi KPK, Kapolri Ucapkan Hari Pers Nasional

"UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

Menurut Listyo, Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi.

"Yakni mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," pungkas Listyo Sigit. (Knu)

Baca Juga

Kunker ke Sulsel, Kapolri Sidak Kampung Tangguh Balla Ewako

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan