Ada Pungli di Samsat Bekasi, Urus Balik Nama Rp 500 Ribu Biar Cepat Jadi

Jumat, 13 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Oknum polisi yang terjerat kasus pungutan liar kembali terjadi. Kali ini, Aipda P, diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp 500 ribu di Samsat Bekasi. Dia pun telah menjalani masa penetapan khusus (patsus).

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah di patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).

Baca juga:

Kapolda Metro Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024

Bambang mengatakan, aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran berat.

"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," katanya.

Menurutnya, sanksi terhadap Aipda P kasih menunggu hasil persidangan. "Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ucapnya.

Bambang meminta masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.

Baca juga:

Oknum Polantas Pungli ‘Receh’ di Tol Halim Dimutasi

"Kami juga menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," katanya.

Sekedar informasi, seorang warga Bekasi berinisial T (27) mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat hendak mengurus balik nama dan perpanjangan pajak. Keluhan tersebut viral di media sosial @arifnurcahyo.

"Polisi didalam bilang ke gue ‘mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp550 ribu, kalau mau normal tiga hari’," ujar T seperti dikutip dalam video, Jakarta, Kamis (12/9).

Melalui video yang beredar, dia mengaku menolak tawaran dari oknum polisi tersebut. Namun, saat dia ingin melaporkan kejadian tersebut justru dirinya yang diintrogasi oleh polisi lainnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan