Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026

MerahPutih.com - Pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ramai jadi perbincangan setelah dugaan adanya kericuhan dalam peringatan Aceh Damai.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Djamari mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disertai kekerasan maupun perusakan.

Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,

katanya.

Baca juga:

Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram

Djamari mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Djamari menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,

katanya.

Sementara terkait perkembangan di Papua, Djamari menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.

Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,

katanya.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua.

Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat tegas ia, tetap tenang, tidak mudah terprovokasi berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.

Baca Artikel Asli