Ada Dugaan Korupsi, Polisi Naikkan Status Kasus Reklamasi Jadi Penyidikan
Jumat, 03 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus terkait dengan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kamis kemarin setelah gelar perkara Dirkrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana," ujat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11).
Penyidik menilai, ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan pulau-pulau reklamasi. "Pasal 2 dan 3 tentang Korupsi," kata Argo.
Penyidik hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga tengah mendalami beberapa hal di antaranya terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap rendah dan terkait masalah Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Apakah ada kerugian negara arau tidak gitu, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP itu sesuai aturan atau tidak," jelas Argo
Penyidik akan segera akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Arahnya akan terlihat ke Pulau C, D atau yang lain," ucap Argo. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Soal Reklamasi, Sandi Akan Belajar pada Singapura