Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

74 Kg Emas Disita dari Brankas Rumah Mewah Sentul, Rantis Angkut 7 Koper Bukti dari TKP

Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026

MerahPutih.com - Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7), yang diduga terkait tiga kasus besar korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Baca juga:

Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok

Dari lokasi, tim penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper penuh barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.

Brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, kepada wartawan di lokasi TKP.

Rantis Polisi Angkut Koper Bukti dari TKP Penggeledahan

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto dari dalam brankas. Semua barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) polisi untuk memastikan keamanan proses penyitaan.

Baca juga:

Polri Sita Emas dan Uang Rp 476 Miliar dari Brankas Rumah Mewah di Sentul, Milik Siapa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pengusutan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses hukum,” tandasnya.

Terkait Kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Budi menjelaskan penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi pasokan batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidikan juga menyasar kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Baca juga:

12 Lokasi Diobok-obok Terkait Perkara Kafe de'Clan Signature, Total Emas-Uang Sitaan Setengah Triliun Lebih

Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Polri menegaskan akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut. (*)

Baca Artikel Asli