7 Pegawai Termasuk Novel Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Minggu, 22 Agustus 2021 -
MeraPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.
Laporan itu dilayangkan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Baca Juga:
Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/8).
Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alex, sapaan Alexander Marwata mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina. Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, pada Selasa (25/5), Alex mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."
Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," ujar Rasamala.

Atas dasar itu, tujuh pegawai nonaktif KPK menduga Alex telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Berikut empat poin yang jadi dasar Alexander Marwata diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai:
a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.
c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.” (Pon)
Baca Juga:
KPK: Remisi Merupakan Hak Seorang Terpidana