Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

58 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Tiga di Antaranya Kasus Pembunuhan Risiko Tinggi

Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Januari 2022

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan Selasa (25/1) dini hari.

"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Baca Juga

5 Tahun Tragedi Bom Bunuh Diri Mapolresta Surakarta, Eks Napiter Minta Maaf

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.

Baca Juga

Kemenkumham Indikasikan 5 Sipir Penyiksa Napi DIY Terapkan Kedisplinan Berlebihan

Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Jabatan Lima Sipir Lapas yang Diduga Lakukan Kekerasan Pada Napi Dicopot

58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya. (Pon)

Baca Artikel Asli