MerahPutih.com - Sejumlah oknum polisi ikut terseret pasca-ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Ada puluhan personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J.
"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
Budi mengatakan, dari 56 personel yang diperiksa, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Selain itu, 11 personel Polri ditempatkan secara khusus.
"Yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Budi yang enggan menyebut siapa saja jenderal tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.
Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, 2 kompol, dan satu AKP.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa. Dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," ujar Sigit.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo kini ditahan di Rutan Brimob.
"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain, setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit.
Dalam kasus ini ada empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Lalu KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan.
Agus mengatakan, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus. (Knu)
Baca Juga:
Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati