5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Rabu, 30 April 2025 -
MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap sosok kelima orang tersebut.
"Inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.
Baca juga:
Laporkan Sendiri Penyebar Isu Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Perlu Dibawa ke Ranah Hukum agar Jelas
Dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke ke polisi.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak.
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
"Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup.
Baca juga:
Baru Laporkan Penyebar Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Pikir Sudah Selesai
Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan detail pasal yang diadukan.
Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik. Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
“Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto," kata Rivai. (Knu)