5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat

Kamis, 04 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Rencana liburan ke luar negeri bisa hancur berantakan kalau keperluan tidak dipersiapkan dengan matang. Liburan ke luar negeri bukan hanya soal siapkan budget, tapi juga syarat administratif seperti paspor.

Belakangan ini viral di sosial media, seorang pelancong asal Aceh gagal terbang ke Thailand karena pihak maskapai melarang yang bersangkutan masuk ke pesawat karena kondisi paspor yang diduga kurang baik.

Lantaran ditolak, pelancong yang diketahui juga sebagai influencer itu tersulut emosi dan meluapkan amarahnya dalam video yang diunggah di Instagram. Ia mengatakan paspornya hanya rusak sedikit, yang seharusnya masih bisa digunakan.

Seperti yang diketahui bahwa kondisi paspor harus benar-benar tidak ada kerusakan sedikit pun. Kalau rusak risikonya yang bersangkutan bisa gagal ke luar negeri.

Baca juga:

Bikin Paspor Enggak Perlu Bawa KTP dan Kartu Keluarga Lagi

Kantor Imigrasi melalui laman resmi sippn.menpan.go.id menyebut sejumlah tanda yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan. Berikut penjelasannya:

1. Foto Tidak Jelas atau Berbeda

Foto pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemiliknya. Adapun foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini berpotensi menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.

2. Halaman Sobek, Terlipat, atau Berlubang

Ciri pertama yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan ialah terdapat kerusakan fisik pada halaman paspor. Kerusakan yang membuatnya tidak valid mencakup dalam bentuk sobek, terlipat, atau berlubang.

3. Tanda Tangan Tidak Sesuai

Tanda tangan pada paspor harus sama dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Apabila terdapat perbedaan, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan hingga berakibat pada penolakan paspor.

4. Paspor Basah atau Terbakar

Paspor yang basah atau terbakar berpotensi menyebabkan kerusakan pada data dan fisiknya. Karena itulah, dokumen yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.

Untuk menghindari kerusakan-kerusakan tersebut, simpanlah paspor di tempat yang aman dan kering. Letakkan pula di tempat yang punya cukup ruang kosong agar tidak mudah terlipat. Jika sudah terlanjur rusak, pemilik dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

5. Informasi Tidak Terbaca

Data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas. Karena itulah, jika informasi tersebut tulisannya buram, pudar, atau hilang, maka dokumen tersebut dapat dianggap tidak valid. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan