Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

4 Prajurit TNI Denma BAIS Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ditahan, Puspom TNI Janji Kerja Profesional

Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026

Merahputih.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat oknum anggota Denma BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan terhadap personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Komandan Puspom TNI mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan personel aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Saat ini, keempatnya telah berada dalam sel tahanan militer untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujar Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.

Ancaman Hukuman dan Profesionalisme Penyidikan

Meskipun identitas pelaku sudah terang benderang, pihak Puspom TNI masih mendalami motif di balik serangan brutal tersebut. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap apakah ada perintah atasan atau murni inisiatif pribadi para pelaku.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam jeratan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Puspom TNI menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan tanpa ada yang ditutup-tupi hingga pelimpahan berkas ke Oditur Militer.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," pungkasnya.

Baca Artikel Asli