4 Orang yang Ditangkap Terkait Kasus Isu PKI Merupakan 'Kelompok Inti' Muslim Cyber Army
Selasa, 27 Februari 2018 -
Merahputih.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan bahwa 4 orang jaringan Muslim Cyber Army (MCA) tergabung dalam satu grup Whatsapp. Mereka bekerja melempar isu provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden.
"Polri menangkap secara serentak terhadap kelompok inti pelaku ujaran (hate speech) kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam WhatsApp Group 'The Family MCA'," ujar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).
Keempatnya adalah ML, RSD, RS dan YUS. Keempatnya ditangkap di waktu yang hampir bersamaan.
ML (40) ditangkap di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (26/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan ML, disita barang bukti berupa 3 ponsel berikut simcard, 2 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan 2 kartu identitas.
Pukul 09.15 WIB tim juga menangkap RSD (35) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RSD diketahui adalah seorang PNS. Dari tangan RSD disita barang bukti berupa 1 buah laptop dan 1 buah flashdisk.
Siang harinya, sekitar pukul 12.20 WITA, tim kembali menangkap seorang tersangka berinisial RS di kawasan Jembrana, Bali. Tidak disebutkan barang bukti yang disita dari pria berusia 39 tahun itu. RS merupakan seorang karyawan Polytron.
Terakhir, YUS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pria tersebut disita barang bukti berupa 2 buah ponsel berbagai merek.
Penyidik sendiri telah melakukan pendalaman terhadap para pelaku dengan melakukan penelusuran di HP masing-masing tersangka.
“Kami mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka,” tegas Fadil.
Para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA Dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Para tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (ayp)