30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Kamis, 08 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sebanyak 30 bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta dituntut hukuman mati dalam proses persidangan tingkat banding.

Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta menjelaskan tuntutan hukuman mati itu merupakan rekapitulasi proses persidangan sejak tahun lalu hingga April lalu.

"Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5).

Baca juga:

Fachri Albar Belum Mau Berikan Nama Bandar Narkobanya ke Polisi

Patris menegaskan tuntutan vonis mati itu wujud komitmen Kejati DKI dalam menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," tutur Kajati DKI itu, dikutip Antara.

Sebaliknya, Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban secara maksimal akan digunakan upaya-upaya "restorative justice" melalui rehabilitasi.

"Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap," tandas orang nomor satu di Kejati DKI itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan