3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Kamis, 13 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap aksi seorang dai kondang yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial.
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, di Jakarta, Kamis (13/11).
Baca juga:
Aris menyatakan tindakan itu juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan telaah hukum KPAI dilansir Antara, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga:
Meski sebagian pihak menganggap tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menegaskan perilaku tersebut tidak pantas dilakukan berdasarkan norma sosial yang berlaku di Indonesia, terlebih di ruang publik.
Dari sisi norma agama, Aris menekankan seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak.
“Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” tandasnya. (*)