200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang
Sabtu, 19 September 2015 -
MerahPutih Timur Tengah - Hingga saat ini sudah ada 200 jemaah haji ajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Selain, itu beberapa jemaah haji ada yang mengajukan kepulangan lebih awal dan menunda dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Ini bentuk pelayanan jemaah haji, baik bagi jemaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat, di Arab Saudi, Sabtu (19/9).
Menurut Arsyad, tanazul memang dibolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia. Kursi kosong tersebut bisa diisi jemaah yang mengajukan tanazul.
"Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia, mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open seat empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang terima dan enam lagi tidak diterima," ungkapnya.
Tanazul, lanjut Arsyad, akan diprioritaskan untuk jemaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke tanah air. Kemudian jemaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jemaah yang memiliki keperluan penting.
Jemaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertau surat dari embarkasi. Kemudian dari dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.
"Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas, prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah," ungkapnya.
Selain itu, jemaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jemaah. Misal, kata Arsyad, seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jemaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.
"Untuk jemaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau di luar itu, tidak bisa," katanya. (mad)
BACA JUGA:
- 11 Jemaah Haji Korban Crane Roboh di Masjidil Haram Sudah Dimakamkan
- Berikut Tragedi Jemaah Haji dari Tahun ke Tahun
- Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tetap Waspada
- Ulama Muslim Inggris: Jemaah Haji yang Wafat akan Dapat Keberkahan
- Jemaah Haji Indonesia Suka Malu Bertanya di Mekah