Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

20 Calon Komisioner OJK Lolos Syarat Admistrasi, di Dominasi Dari Danantara, BI dan Internal OJK

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026

MerahPutih.com - Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.

Peserta yang lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi berikutnya berupa masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan atau informasi mengenai integritas dan rekam jejak calon pengganti ADK OJK melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi hingga 26 Maret 2026. Panitia menjamin kerahasiaan identitas serta informasi yang diberikan.

Sementara itu, peserta melanjutkan proses dengan mengikuti arahan persiapan pemeriksaan kesehatan dan asesmen secara daring pada 6 Maret 2026, pukul 08.30 WIB.

Baca juga:

OJK Klaim Suku Bunga Kredit Turun ke 8 Persen, Berkat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank

Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 9 Maret 2026 pukul 06.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Sedangkan asesmen daring wajib diselesaikan maksimal 8 Maret 2026, dan asesmen luring dilaksanakan pada 10 dan 11 Maret 2026 sesuai dengan jadwal masing-masing. Berikutnya, proses wawancara berlangsung pada 25 dan 26 Maret 2026.

Adapun 20 nama peserta yang lolos adalah sebagai berikut.

Baca Artikel Asli