2 Laporan Masyarakat Jadi Dalih Polri Tangkap Aktivis Palti Hutabarat

Jumat, 19 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aktivis media sosial Palti Hutabarat (PH) ditangkap polisi karena dugaan penyebaran hoaks Pemilu 2024. Aktivis itu ditangkap karena kasus dugaan hoax rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.

Polri menjelaskan alasan penangkapan pemilik akun Paltiwest itu berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat. Bahkan, sampai ada dua laporan yang masuk ke Polri.

"Ada yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian di laporan polisi Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Baca Juga:

Sebar Vidio Dugaan Dukungan Forkompinda ke Capres, Pegiat Media Sosial PH Ditangkap Polisi

Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan atas laporan polisi yang diterima. Dia menegaskan penangkapan Palti telah sesuai prosedur dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kami tindak lanjuti," tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Baca Juga:

Pengamat Kritik Polisi Tangkap Aktivis PH Ungkap Dugaan Ketidaknetralan Aparatur

Tersangka Palti dijerat dengan pasal UU ITE. Yakni, pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai informasi, dalam bio media sosial X dengan akun @Paltitwest dia mengaku seorang aktivis media sosial yang membahas soal olahraga hingga politik. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Menyesal Pilih Gibran Jadi Cawapres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan