Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

171.358 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Lebaran

Zulfikar Sy - Sabtu, 08 Mei 2021

MerahPutih.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Jumlah itu merupakan akumulasidari H-7 sampai H-6 Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Kamis-Jumat (6-7 Mei 2021).

"Angka ini turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 kendaraan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Baca Juga:

414.774 Kendaraan Curi Star Mudik dari Jakarta

Menurutnya, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah timur, 38,4 persen menuju arah barat dan 27,1 persen menuju arah selatan. Dengan rincian sebagai berikut:

Arah timur

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 55,7 persen dari lalin normal 65.184 kendaraan

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8 persen dari lalin normal 65.509 kendaraan

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8 persen dari lalin normal 130.693 kendaraan," jelas Heru.

Arah barat

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan, turun 30,8 persen dari lalin normal 95.113 kendaraan.

Ilustrasi. Dokumentasi Jasa Marga
Ilustrasi. Dokumentasi Jasa Marga

Arah selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 66.716 kendaraan.

Orang yang dikecualikan

Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga).

Dan, kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.


Baca Juga:

Polisi Klaim Penyekatan Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta

Selain itu, kata Heru, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat.

"Isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara ," tutup Heru. (Knu)

Baca Juga:

Sebagian Warga di 98 RW Jakarta Pusat Terima Vaksin AstraZeneca

Baca Artikel Asli