16 dari 41 Anggota DPRD Malang yang Berstatus Tersangka Kembali Maju di Pileg 2019

Jumat, 07 September 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyebut sebanyak 16 anggota DPRD Kota Malang dari total 41 tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.

Komisioner KPU Kota Malang Anshari Husen mengatakan, pencalonan tersebut masih bisa dilakukan selama partai politik pengusung tidak mencabut keanggotaan para tersangka.

"Saat penangkapan 18 tersangka awal, tidak ada yang mencalonkan. Tapi, saat 22 lainnya ditetapkan sebagai tersangka, ada 16 tersangka yang mencalonkan," kata Ashari, Jumat (7/9).

Meskipun sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK, KPU tidak serta merta bisa mencoret sebanyak 16 nama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Anggota DPRD Kota Malang
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 saat dilantik (Foto: malangkota.go.id)

KPU menyatakan, jika yang mengundurkan diri adalah calon laki-laki, maka tidak bisa digantikan. Sementara jika calon perempuan yang mengundurkan diri atau dicabut, dan berakibat pada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi, maka bisa digantikan.

"Calon laki-laki tidak bisa diganti, wanita bisa diganti asal kuota 30 persen terwakili," ujar Ashari.

Hingga saat ini, lanjut Ashari, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait status 16 orang tersangka tersebut, apakah sudah dibatalkan atau belum oleh parpol pengusung. "Saya belum mendapatkan informasi apakah dari 16 orang tersangka tersebut sudah dicabut atau belum," kata Ashari dikutip Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Sebanyak 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida dari PDI-P. untuk PDI-P sendiri, telah memecat sembilan orang yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto dari Partai Golkar, Mulyanto dari Partai Kebangkitan Bangsa, Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra, Indra Tjahyono dari Partai Demokrat, Bambang Triyoso, Choirul Amri dari PKS, Harun Prasojo dari PAN, Asia Iriani dari PPP, dan Mohammad Fadli dari Partai Nasdem.

Dalam perkembangannya, KPK menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan