Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi

Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026

MerahPutih.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), tidak hanya menyeret orang dewasa.

Polda Metro Jaya mengamankan 153 anak di bawah umur yang berada dalam rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut.

Jumlah tersebut menjadi salah satu perhatian utama kepolisian. Penyidik kini mendalami latar belakang keberadaan anak-anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang sengaja mengajak, merekrut, atau mengeksploitasi mereka untuk terlibat dalam kegiatan melawan hukum.

Baca juga:

Demo di DPR/MPR Ricuh, Pramono Anung Soroti Perusakan Fasum dan CCTV

153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo DPR

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, 153 anak tersebut telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Berdasarkan jumlah tersebut, polisi mencatat 25 anak merupakan anak putus sekolah. Selain itu, terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun. Sebanyak tiga anak di antaranya merupakan perempuan.

Kepolisian tidak serta-merta menempatkan seluruh anak tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk apakah mereka hanya berada di lokasi atau terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Baca juga:

Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon

Iman menyebutkan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

ujar Iman, Sabtu (29/8)

Pendalaman tersebut menjadi penting karena polisi sebelumnya memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya.

Selain 153 anak, polisi mengamankan 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Kemudian terdapat 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR

Polisi Tetapkan 3 Tersangka saat Kerusuhan Demo DPR

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung.

Sementara itu, penyidik masih memburu informasi mengenai pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa. Polisi memetakan dugaan penggerak dan penyandang dana dalam klaster tersendiri, termasuk pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Iman menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum tetap merupakan hak masyarakat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara tertib dan damai serta tidak melibatkan tindakan yang membahayakan keselamatan maupun merusak fasilitas publik.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan memastikan anak-anak tidak terseret dalam aksi yang berujung pada tindakan melawan hukum. (knu)

Baca Artikel Asli