15 Ribu Warga Tiongkok Ditangkap karena Cyber Crime

Rabu, 19 Agustus 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Internasional - Otoritas Tiongkok menangkap sekitar 15 ribu warganya yang tersangkut kasus cyber crime atau kriminal di dunia online.

Para tersangka cyber crime ini dilansir melakukan kejahatan seperti penipuan online, penjualan ilegal, dan peretasan.

Kementerian Keamananan Publik mengatakan pada Rabu ini (19/8) bahwa polisi telah melakukan investigasi lebih dari 7.400 kasus terkait cyber crime.

Seperti dilansir Al Jazeera, otoritas Tiongkok sebelumnya memang telah melancarkan aksi "pembersihan" di media online pada Juli lalu, seiring dengan upaya menekan adanya perbedaan pendapat pada publik.

Operasi khusus juga dilakukan terhadap pelaku yang meretas situs perusahaan besar, bank dan agensi pemerintah.

Kemudian kasus lainnya yakni seperti informasi pribadi yang palsu (fake account), perubahan konten pada situs yang berkaitan dengan judi online, dan penipuan.

 

BACA JUGA:

Dua WNI Jadi Korban Serangan Bom Bangkok

Korea Utara Akan Serang AS?

Tak Ingin Dipenjara, Wanita Ini Hamil 14 Kali dalam 1 Dekade

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan