13 TSK Penjarahan Penjaringan Tak Terkait Aksi Damai 4 November
Minggu, 06 November 2016 -
Aparat Polres Metro Jakarta Utara bertindak cepat terhadap para pelaku pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan, yang dilakukan pada malam berlangsungnya aksi bela Qur’an Jum’at 4 November 2016.
Polisi telah mengamankan 15 orang dan menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan. Jadi, total 13 tersangka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Minggu.
Menurut Awi, dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang lainnya karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.
Anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terkait 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat (4/11), petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melepaskan mereka.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dari ketujuh orang itu tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan dari ketiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.
BACA JUGA