12 Ribu NIK ASN Jakarta Terancam Dinonaktifkan
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, terus melakukan penataan kependudukan melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga.
Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ASN DKI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif.
"Yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ucap Budi di Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga:
Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah bisa memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik sudah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Budi menegaskan, apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.
"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujarnya. (Asp)
Baca juga: