10 Saksi Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Minta Perlindungan LPSK
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tengah jadi sorotan. Terkini, para narapida yang sudah divonis seumur hidup mengaku mereka dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan, saat ini terdapat 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait dengan kasus pembunuhan.
Ketua LPSK tidak memerinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Akan tetapi, dia membenarkan bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, alasan mereka mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima. Namun, LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal itu.
Baca juga:
Berkaitan dengan adanya tekanan dan ancaman, bahwa hingga hari ini ada beberapa di antara mereka.
"Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati," ujar Sri.
LPSK membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar 8 tahun yang lalu sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.
"Hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu," ujar Achmadi.
Baca juga:
Kompolnas Rekomendasikan Polri Audit Investigasi Kasus Vina Cirebon
LPSK akan melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban untuk memberikan rasa kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.