Solusi Pemerintah Selamatkan Buruh Sritex Dinilai Masih Sebatas Retorika

Kamis, 06 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Langkah penyelamatan buruh PT Sritex menimbulkan harapan besar bagi ribuan pekerja yang terkena PHK menuai sorotan. Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, belum ada kepastian siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.

“Jika hanya sekadar janji tanpa dasar yang jelas, maka ini berisiko menjadi retorika belaka tanpa hasil konkret,” kata Achmad, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Achmad menyoroti langkah yang ditempuh kurator dengan menyewakan alat-alat dan aset Sritex kepada investor, dengan harapan produksi bisa berjalan kembali. “Hingga saat ini belum ada investor yang menunjukkan ketertarikan konkret terhadap skema ini," tuturnya.

Baca juga:

Menaker Pantau Pencairan Hak Karyawan Sritex, Kurator Komitrmen Bayar THR

Menurut Achmad, jika investor hanya menyewa aset tanpa memiliki kewajiban untuk membayar gaji pekerja, maka ujung-ujungnya pemerintah tetap harus turun tangan dengan memberikan suntikan dana, entah dalam bentuk pinjaman lunak atau subsidi tertentu.

"Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan mendasar yang belum terpecahkan, apakah operasional Sritex masih menarik secara bisnis?,” imbuh Achmad.

Jika Sritex memang ingin dipulihkan, lanjut dia, maka perlu ada skema investasi yang lebih jelas. “Bukan sekadar berharap pada investor yang mungkin tidak memiliki komitmen jangka panjang,” sebut Achmad.

Baca juga:

DPR Desak PT Sritex Bayar Gaji dan Hak Karyawan, JHT-JKP Harus Cair!

Achmad menganggap, kasus Sritex seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk merancang strategi jangka panjang dalam menangani krisis industri dan perlindungan tenaga kerja. “Sekadar mencari investor untuk menyewa aset bukanlah solusi yang berkelanjutan,” tandas Ekonom dari UPN Veteran Jakarta itu.

Sekedar informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja yang terdampak PHK akan dapat kembali bekerja melalui skema penyewaan aset kepada investor. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan