1,6 Juta Unit Barang Impor Dari China Disita, Kemendag Pastikan Tindak Importir Nakal
Kamis, 22 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan juga melakukan pemantauan di seluruh pelabuhan atau bandara tempat masuknya barang-barang impor dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya importir nakal yang akan melakukan pelanggaran perdagangan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berat kepada importir ilegal.
"Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ucap Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5).
Ia mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan guna menjaga dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.
Baca juga:
Impor Minyak Mentah dari Rusia, Pertamina: Sudah Sesuai dengan Aturan
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," katanya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha importir barang maka pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan dan berkesinambungan bersama instansi terkait lainnya.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ujarnya.
Kemendag berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau impor dari negara China.
Dari jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini dapat dijumlahkan senilai Rp 18,8 miliar.
Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain seperti MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, gerinda/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, sekel sebanyak 9.215 pcs. (*)