Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara

Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026

MerahPutih.com - Barang bukti uang tunai sebesar Rp 220 juta disita dari sindikat pembuat dan penyebar konten berita bohong (hoaks), fitnah, serta provokasi di media sosial (medsos).

Polda Metro Jaya tengah mendalami potensi dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara untuk membiayai jaringan penyebar propaganda hoaks digital itu.

Baca juga:

Nasib Roy Suryo Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

Aplikasi Medsos Tempat Sindikat Menyebar Hoaks

Kepada media, dikutip dari Antara Rabu (29/7), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan dana ratusan juta rupiah itu merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan konten menyesatkan yang telah beroperasi sejak 2024.

Platform yang digunakan meliputi X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Konten yang diproduksi bersifat provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga menyerang kehormatan,

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman

Skema Kerja Sindikat Propaganda Hoaks Medsos

Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi menemukan skema pergerakan dana yang cukup rapi:

Motivasi para tersangka disebut murni untuk keuntungan ekonomi dari pemberi kerja.

Baca juga:

Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta

Dugaan Dibiayai Uang Negara

Kombes Iman menambahkan juga membuka peluang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Menurut dia, penelusuran dilakukan guna mengusut potensi penggunaan anggaran uang negara oleh pemesan proyek untuk membiayai aksi penyebaran propaganda hoaks digital

Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami lakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara,

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman

Baca juga:

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos

Penangkapan Tersangka

Hingga kini, polisi telah menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari koordinator, pembuat konten, buzzer, serta pengelola akun.

Jajaran penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar sosok pemesan utama (main order), serta memetakan seluruh akun media sosial yang digerakkan sindikat.

“Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan,” tandas Iman. (*)

Baca Artikel Asli