Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 23 menit lalu

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tidak mengalami perubahan. Batas maksimal komponen biaya tersebut tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Kemenhub mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami ketentuan tersebut. Angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar persentase yang sama.

Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen,

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Fuel Surcharge Terpisah dari Tarif Dasar Tiket

Lukman menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare. Biaya tambahan tersebut dicantumkan secara tersendiri dalam tiket penumpang.

Ketentuan mengenai besaran biaya tambahan bahan bakar ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur fuel surcharge bagi penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Penetapan batas maksimal biaya tambahan dilakukan melalui evaluasi terhadap perkembangan harga avtur. Salah satu dasar yang digunakan Kemenhub adalah rata-rata harga bahan bakar penerbangan yang dipublikasikan oleh penyedia avtur.

Pada 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang di atas Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.

Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA. Besaran ini tidak berubah dibandingkan ketentuan pada Oktober 2026.

Baca juga:

Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!

Maskapai Tidak Wajib Mengenakan Biaya Maksimal

Meski batas maksimal ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, Kemenhub menegaskan maskapai tidak diwajibkan mengenakan biaya tambahan hingga batas tersebut.

Perusahaan penerbangan dapat menetapkan fuel surcharge dengan persentase lebih rendah. Penentuannya dapat disesuaikan dengan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar.

Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan biaya tambahan bahan bakar tetap dilakukan. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket serta mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku.

Selain ketentuan tarif, perusahaan penerbangan juga diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing.

Baca juga:

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Lukman mengatakan evaluasi berkala terhadap harga avtur dan tarif penerbangan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.

“Upaya tersebut juga ditujukan untuk mempertahankan konektivitas transportasi udara nasional di tengah dinamika harga bahan bakar penerbangan,” pungkas Lukman. (Knu)

Baca Artikel Asli