Indonesia
Moratorium Dicabut, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat.
Luhung Sapto - Minggu, 08 Oktober 2017