Polisi Dalami Peran H dalam Kasus Spa Gay

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 09 Oktober 2017
Polisi Dalami Peran H dalam Kasus Spa Gay

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat hari ini melakukan olah tempat kejadian perkara di T1 Spa, Harmoni Plaza, Jakarta Pusat, terkait kasus prostitusi sesama jenis. Olah TKP dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Hingga kini, penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara, satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO berinisial H. Namun, Argo belum dapat memastikan terkait peran H dalam bisnis prostitusi gay tersebut.

"Kita cek apa perannya H. Kalau kasir sudah, kemudian juga ada karyawan yang menyediakan absen, kita cek peran masing-masing," kata Argo.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek prostitusi gay di T1 Spa, Harmoni Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10) dini hari. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 pria terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Polisi lalu menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA T1.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ayp)

Baca juga berita terkait lainnya di: Tujuh Warga Asing Diamankan dalam Penggerebekan Gay

#Spa Gay #Harmoni
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan