Tujuh Warga Asing Diamankan dalam Penggerebekan Gay


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono (kanan). (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 orang dalam pesta gay di tempat T1 Sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam seperti dikutip Antara News.
Dari 51 pengunjung ada tujuh warga negara asing yakni dari China, Thailand dan Malaysia. Dari hasil pengerebekan ditemukan alat kontrasepsi, alat seks serta mesin kasir.
"Lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, NS sebagai kasir, TS sebagai administrasi dan KN sebagai pemberi keperluan tamu. Sedangkan tersangka HI berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).
Para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
Para pria penyuka sesama jenis ini menggunakan tempat sauna dan kebugaran hanya sebagai kamuflase. Dengan biaya masuk tempat tersebut sebesar Rp 165 ribu dan mendapatkan alat kontrasepsi dan keperluan lainnya. (*)
Baca juga berita terkait lainnya di: Penggerebekan Gay Kelapa Gading Dinilai Tak Manusiawi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
