Indonesia
Rombongan dan Keluarga Antar Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Istana Negara
Setiap kepala daerah atau wakilnya hanya diperkenankan membawa satu pendamping. Sementara yang lain, menunggu di area luar tenda hingga selesainya acara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025