Sekjen PDIP Hasto Buktikan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1).
Hasto mendatangi KPK demi mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan kedatangannya ini menjadi bukti kooperatif dengan KPK. Hasto membuktikan diri menjunjung hukum.
"Saya datang ke komisi pemberantasan korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda agenda politik terkait kasus saya," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?
Hasto hadir ke KPK bersama tim kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Hasto menyebut kedatangannya ke KPK ini dengan dilandasi niat baik.
"Karena itulah kami mohon doanya kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," ujar Hasto.
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Pasalnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat itu beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga:
Apakah Hasto bakal langsung ditahan hari ini?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.
"Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal