Sekjen PDIP Hasto Buktikan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Sekjen PDIP Hasto Buktikan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1).

Hasto mendatangi KPK demi mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan kedatangannya ini menjadi bukti kooperatif dengan KPK. Hasto membuktikan diri menjunjung hukum.

"Saya datang ke komisi pemberantasan korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda agenda politik terkait kasus saya," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?

Hasto hadir ke KPK bersama tim kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Hasto menyebut kedatangannya ke KPK ini dengan dilandasi niat baik.

"Karena itulah kami mohon doanya kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," ujar Hasto.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Pasalnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat itu beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga:

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Apakah Hasto bakal langsung ditahan hari ini?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.

Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.

"Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Bagikan