Sekjen PDIP Hasto Buktikan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Sekjen PDIP Hasto Buktikan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1).

Hasto mendatangi KPK demi mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan kedatangannya ini menjadi bukti kooperatif dengan KPK. Hasto membuktikan diri menjunjung hukum.

"Saya datang ke komisi pemberantasan korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda agenda politik terkait kasus saya," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?

Hasto hadir ke KPK bersama tim kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Hasto menyebut kedatangannya ke KPK ini dengan dilandasi niat baik.

"Karena itulah kami mohon doanya kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," ujar Hasto.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Pasalnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat itu beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga:

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Apakah Hasto bakal langsung ditahan hari ini?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.

Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.

"Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan