Wisatawan yang Berlibur ke Bali Wajib Tes PCR


Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Pemerintah akan memberlakukan syarat wajib tes COVID-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum wisatawan tersebut masuk ke pulau Dewata terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Baca Juga
Wisatawan Tetap Tertarik Liburan ke Yogyakarta di Akhir Tahun?
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa (14/12).
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah bakal mewajibkan tes rapid antigen H-2 bagi wisatawan yang melakukan perjalanan darat menuju ke Bali.

Luhut meminta, Menteri kesehatan, Kepala BNPB, dan menteri perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” papar Luhut.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang terus terjadi. Terutama pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” uja Luhut.
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. (Knu)
Baca Juga
Festival Kuliner Bakal Ramaikan Liburan Akhir Tahun di Malioboro
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor

18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi

Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan

Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali

Bali Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemda Minta BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca

Bali Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 21 September 2025, BBMKG Ungkap Penyebabnya

Prabowo Langsung ke Bali dari Abu Dhabi, Dengarkan Curhat Korban Banjir

Presiden Prabowo Kunjungi Warga Bali, Dicurhati Rumah Ambruk dan Harta Ludes Diterjang Banjir Bandang

Banjir Bali Masuk Rehabilitasi, 5 Korban Masih Dinyatakan Hilang
