Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 September 2023
Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Fahri Hamzah. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) jangan setengah-setengah dalam membuat keputusan memajukan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung KPU RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni 9 hari lebih awal, dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

Baca Juga:

Fahri Hamzah Yakin Demokrat akan Dukung Prabowo

Ia pun mengaku jenuh dengan kebisingan politik di tingkat elit, yang selama ini dilakukan para calon presiden (Capres).

"Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real,” ungkap Fahri dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/9).

Terkait pemajuan jadwal pendaftaran Pilpres ini, Fahri justru menganggapnya masih tanggung. Lantaran, hal yang sama tidak sekalian dilakukan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," ucap dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Baca Juga:

Fahri Hamzah Sudah Prediksi Setahun Lalu Koalisi Pengusung Anies Bubar

Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menyebut kalau masa pendaftaran paslon presiden-wapres tepat tersisa satu bulan lagi. Menurutnya, waktu yang semakin mepet ini mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan alih-alih bising seperti saat ini.

"Kebisingan politik di tingkat elit ini, dipicu oleh ‘kontestasi perasaan’. Dimana para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA," ujar Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini.

Penawar dari atmosfer politik semacam ini, kata Fahri, adalah dialog dan debat berbasis gagasan. Kalau seseorang itu mau jadi pemimpin, apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin.

"Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran Pilpres dimajukan) justru bagus," tegas Fahri. (Asp)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Nilai Kinerja Prabowo sebagai Menhan Bisa Rebut Suara Jokowi

#Fahri Hamzah #Partai Gelora #KPU #Capres 2024 #Pemilu 2024 #Pilpres #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan