Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).

Baca Juga

Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night

Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"

Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu

Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta

Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang #Viral
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Ia mendorong optimalisasi fungsi sosial masjid yang luas, mencontoh fungsi di zaman Nabi, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Indonesia
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Direktur Arsad Hidayat tegaskan program Masjid Ramah dan inklusif harus tetap berjalan, termasuk untuk Natal dan Tahun Baru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
A2O MAY Merilis "PAPARAZZI ARRIVE" dengan Synth Sirene dan Beat Dubstep yang Bikin Candu Generasi Muda
Album ini tidak hanya menampilkan karakter unik grup
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
A2O MAY Merilis
Lifestyle
Raisa Tumpahkan Kekecewaan Dalam Lirik Lagu 'Terserah'
Melalui lagu tersebut, Raisa seolah menumpahkan rasa kecewa dan lelah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Raisa Tumpahkan Kekecewaan Dalam Lirik Lagu 'Terserah'
ShowBiz
Kalya Islamadina Rilis EP Perdana “Orange”, Ungkap Cinta Lewat Kejujuran
Setiap lagu punya waktunya sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Kalya Islamadina Rilis EP Perdana “Orange”, Ungkap Cinta Lewat Kejujuran
ShowBiz
Bekantan Berjubah di Artwork 'Pandir Wara', Primitive Monkey Noose Rilis Single Paling Satir Agar Melek Soal Kepalsuan Hidup
Reggy mengungkapkan pandangan Bekantan yang mengarah ke belakang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Bekantan Berjubah di Artwork 'Pandir Wara', Primitive Monkey Noose Rilis Single Paling Satir Agar Melek Soal Kepalsuan Hidup
Lifestyle
Falaci Bawa Virus Electronic Groove dan Rock yang Catchy Lewar 'prototype (demo)'
Untuk menikmati versi lengkap dari semua lagu, pendengar diarahkan untuk mengakses melalui Bandcamp atau melalui rilisan fisik
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Falaci Bawa Virus Electronic Groove dan Rock yang Catchy Lewar 'prototype (demo)'
ShowBiz
Bilal Indrajaya Ajak Menyelami Kenangan Manis dan Realitas Pahit Perpisahan di ‘Akhir Pekan yang Hilang’
Sinematografi yang halus memperkuat kesan kontemplatif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Bilal Indrajaya Ajak Menyelami Kenangan Manis dan Realitas Pahit Perpisahan di ‘Akhir Pekan yang Hilang’
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Bagikan