Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)
Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.
"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).
Baca Juga
Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night
Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"
Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".
"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.
Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.
Baca Juga
Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta
Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
A2O MAY Merilis "PAPARAZZI ARRIVE" dengan Synth Sirene dan Beat Dubstep yang Bikin Candu Generasi Muda
Raisa Tumpahkan Kekecewaan Dalam Lirik Lagu 'Terserah'
Kalya Islamadina Rilis EP Perdana “Orange”, Ungkap Cinta Lewat Kejujuran
Bekantan Berjubah di Artwork 'Pandir Wara', Primitive Monkey Noose Rilis Single Paling Satir Agar Melek Soal Kepalsuan Hidup
Falaci Bawa Virus Electronic Groove dan Rock yang Catchy Lewar 'prototype (demo)'
Bilal Indrajaya Ajak Menyelami Kenangan Manis dan Realitas Pahit Perpisahan di ‘Akhir Pekan yang Hilang’
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur