Vaksinasi Dosis Keempat tidak Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai booster di RSCM Jakarta, Ahad (18/7). ANTARA/HO-Kemenkes
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan vaksin dosis keempat yang dimulai pada Jumat (29/7). Untuk tahap awal, vaksin dosis keempat diperuntukkan bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu kelompok paling rentan terhadap COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, cakupan vaksinasi dosis keempat tidak hanya untuk nakes namun akan diperluas sesuai kebutuhan.
Baca Juga
1,9 Juta Tenaga Kesehatan Bersiap Jalani Vaksin Booster Kedua
"Sehingga sangat memungkinkan adanya perluasan target sasaran mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular," kata Wiku dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7).
Pemerintah sendiri, saat ini berfokus melakukan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga seiring penerapan kebijakan syarat vaksin booster untuk masuk fasilitas publik meningkatkan cakupan booster.
Upaya dosis keempat ini didasarkan dari rata-rata keberlangsungan imunitas dari vaksinasi yaitu enam bulan pasca disuntikkan.
"Studi dari COV-Boost yang menunjukkan penyuntikkan dosis keempat vaksin mRNA efektif meningkatkan level antibodi dan imunitas seluler tanpa menimbulkan KIPI yang berat," ujarnya
Lalu penelitian lainnya, EMA’s COVID-19 task force (ETF) dan the European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC), menyampaikan rekomendasi pemberian vaksin dosis keempat yaitu harus dilakukan sesuai prioritas risiko penularan.
Khususnya orang dengan gangguan imunitas dengan jenis vaksin yang sesuai dengan kemampuan penerimaan tubuh, barulah bertahap kepada seluruh populasi.
"Hal ini juga sesuai dengan apa yang akan dilakukan pemerintah Indonesia sebagai langkah lanjutan," lanjut Wiku.
Dan perlu dipahami terkait mutasi virus, bahwa COVID-19 adalah virus yang sangat mudah bermutasi. Karenanya, kemunculan varian maupun sub varian baru terus terjadi.
Baca Juga
Vaksin Booster Dinilai Beri Perlindungan Jemaah Haji di Tanah Suci
Secara tidak langsung, hal ini mengindikasikan bahwa manusia sebagai host atau target virus memberikan peluang yang lebih besar bagi virus untuk memperluas penularannya.
"Walau mutasi virus bersifat alamiah namun intensitasnya akan meningkat jika dibarengi laju penularannya yang juga meningkat di masyarakat," jelas Wiku.
Dalam satu tahun terakhir, telah terjadi pergeseran dominansi varian dari delta di tahun 2021 menjadi varian Omicron sejak awal tahun 2022 ini.
Bahkan karena tingginya mutasi varian Omicron ini, WHO menetapkan pemantauan khusus Omicron Sub Variant Under Monitoring, diantaranya BA.4, BA.5, BA.2.12.1, BA. 2.9.1, BA. 2.11, BA.2.13.
Dan terbaru varian BA.2.75 yang ditemukan Mei lalu di India, dan telah terimportasi ke Indonesia berdasarkan pemantauan Kementerian Kesehatan.
Dalam menghadapi kenaikan kasus saat ini, Kementerian kesehatan terus mengupayakan agar pasien COVID-19 yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan dapat terlayani dengan baik.
Mereka telah membuat pedoman konversi bed saat keadaan kasus meningkat maupun landai.
"Dan diharapkan tiap daerah dapat mengawasi fasilitas kesehatan yang ada untuk menjalankan pedoman tersebut dengan baik agar mencegah kelalaian penanganan pasien," tutur Wiku. (Knu)
Baca Juga
Kota Bandung Wajibkan Masyarakat Sudah Vaksin Booster Bila ke Ruang Publik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M