UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Berdasarkan Pemanfaatan Ruang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Berdasarkan Pemanfaatan Ruang

Peta Indonesia. (Foto: BMKG).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja diklaim dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RDTR atau RTRW.

Meski tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, UU Cipta Kerja menegaskan, penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum. RDTR dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru

"Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah, namun terlalu lama, sehingga perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah dua bulan persub diberikan," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Sofyan, hambatan yang ditemui selama ini dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain.

Menteri ATR BPN Sofyan
Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

Sofyan mengatakan, terdapat penegasan RDTR perlu dipercepat. Dimana, Pemerintah Pusat akan mengesahkan RDTR/RTRW jika dalam dua bulan Peraturan Daerah terkait tata ruang tersebut tidak disahkan kepala daerah.

Kementerian tengah menyiapkan draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga:

Skema Pemprov DKI Tata Kampung Akuarium

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #Tata Ruang #Menteri ATR/BPN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Indonesia
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik ataupun hak pakai.”
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
Indonesia
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Nusron Wahid beralasan bagian pernyataannya yang menyebut 'Tanah Mbahmu' sebetulnya disampaikan dalam konteks bercanda.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Indonesia
Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
Menolak pandangan kepemilikan tanah di Indonesia semuanya milik negara
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
Indonesia
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Kanwil BPN, bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Berita Foto
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Didik Setiawan - Senin, 21 April 2025
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid  dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Indonesia
Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir
Lahan hutan, perkebunan, dan pertanian kini dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun industri.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Maret 2025
Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir
Indonesia
Kementerian ATR/BPN Catat 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Penyebab Banjir Jabotabek-Punjur
Beberapa situ yang luasnya berkurang ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten terutama di kawasan Tangerang Raya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Maret 2025
Kementerian ATR/BPN Catat 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang  Penyebab Banjir Jabotabek-Punjur
Indonesia
32 Situ di Jabar Hilang Dalam Pantauan, Menteri ATR/BPN Telusuri Dampak Lingkungan dan Tata Ruangnya
Nusron mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni dalam rangka pengecekan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
32 Situ di Jabar Hilang Dalam Pantauan, Menteri ATR/BPN Telusuri Dampak Lingkungan dan Tata Ruangnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Bagikan