Pilpres 2019

Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin memastikan hakim memakai pedoman materi BPN Prabowo-Sandi saat pengajuan 24 Mei atau setelah penambahan permohonan, 10 Juni.

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima.

"Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BACA JUGA: Yusril Nilai Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Cuma Asumsi Bukan Bukti

Sementara, salah satu anggota tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan hari ini mereka juga menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke MK.

"Sebelumnya kita telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kita jawab untuk perbaikan pada tanggal 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu Pemohon menyampaikan hal-hal baru kita anggap sebagai permohonan baru," jelas Taufik.

"Kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan pihak terkait seperti apa maka kami melakukan perbaikan terhadap keterangan pihak terkait yang telah kami daftarkan sebelumnya," sambung Taufik.

Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. Foto: MP/Kanugrahan

Taufik menambahkan, mereka juga melengkapi dengan bukti-bukti tambahan sebanyak 30 buah dari sebelumnya 19 bukti.

Inti dari bukti-bukti yang disampaikan itu tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara, yang disampaikan dalam perbaikan permohonan itu adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru.

"Oleh karena itu kita khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru di dalam perbaikan permohonan dari pemohon tersebut," jelas Taufik Basari.

BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Ia juga mengkritik kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan perbaikan permohonan untuk Pilpres. Padahal sejatinya tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan.

"Karena itulah kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," imbuh politikus Nasdem ini. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan