Terungkap! Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri


Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam surat itu, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Papua itu, menagih janji Firli untuk dirinya bisa berobat ke Singapura.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Berdasarkan foto surat Lukas yang diterima awak media, surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam.
Di atas kertas itu tertera tanggal pembuatan surat, yakni 29 Januari 2023. Tepat di bagian bawah tanggal, Lukas Enembe turut membubuhkan tanda tangan.
Berikut isi surat Lukas Enembe untuk Firli Bahuri:
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
Baca Juga

Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh kliennya. Namun, hingga kini pihak KPK belum menanggapi surat tersebut.
“Belum (Tanggapan dari KPK)” kata Emanuel dalam keterangannya, Selasa (7/2).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga
KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
