Tersangka Kasus Makar Minta Bantuan Yusril Tangani Perkara


Yusril Ihza Mahendra siap jadi pengacara tersangka kasus makar Habil Marati (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.Com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, (10/7).
Yusril mengaku datang terkait kasus yang membelit politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, sebagai tersangka perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Yusril akan hadir sekira pukul 16.00 WIB.
"Iya (datang ke Polda) nanti sekitar jam 4 ya. Masalah Habil Marati," kata Yusril saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini menyebut nampaknya ia akan datang seorang diri. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyebut dirinya diminta jadi pengacara Habil.

Namun, terkait lebih jelasnya Yusril minta menunggu sampai dirinya tiba di Markas Polda Metro Jaya. Untuk itu, ia belum bisa berkata lebih banyak.
"Iya, dia minta saya jadi pengacaranya," kata dia.
BACA JUGA: Audiensi ke Asops Polri, Pengurus INTI Bahas Persoalan Kebangsaan
Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK
Sebelumnya, AKBP Ade Ari menjelaskan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa. Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dollar Singapura.
"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," tutup Ade.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
