Terlalu Ribet dan Birokratis, Izin Penerapan PSBB Malah Persulit Penanganan COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 April 2020
 Terlalu Ribet dan Birokratis, Izin Penerapan PSBB Malah Persulit Penanganan COVID-19

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) malah menyulitkan penanganan COVID-19.

Menurut dia, perizinan dalam pengajuan PSBB terlalu birokratis.

Baca Juga:

Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah

Sebab, masih ada usulan PSBB yang diajukan pemerintah daerah namun ditolak oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

?Trubus berujar, seharusnya Pemda diperbolehkan melaksanakan PSBB di wilayah administratifnya guna mencegah penyebaran wabah corona.

Pengamat kebijakan publik kritik izin penerapan PSBB
Pengajar Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kritik penerapan PSBB pandemi corona (Foto: usakti)

"Jadi, kebijakan untuk penanganan itu ada tiga antisipatif, preventif, dan kuratif. Harusnya diserahkan saja ke daerah dan pemerintah pusat hanya mengawasi dan mengevaluasi saja sesuai Perpres dan tidak usah ada Permenkes itu," katanya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, seharusnya kebijakan PSBB cukup berkoordinasi saja dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sehingga, Pemda bisa maksimal dalam memutus penyebaran Covid-19.

"(Sekarang) dampaknya penyebaran Covid-nya sudah tidak bisa ditanggulangi lagi. Penyebaran Covid-19 sudah ke mana-mana. Kita masih sibuk soal administrasi," ujar pengajar Universitas Trisakti ini.

Trubus mengatakan, untuk efektivitas waktu, sebaiknya penetapan waktu PSBB dilihat jumlah kasus yang positif.

Jika wilayah tersebut berada di zona merah maka penetapan waktu PSBBnya harus kurang dari 2 hari.

"Jadi urusan dengan penyakit, yaitu penyebaran penyakit yang cepat menurut saya waktunya cukup 24 jam saja sudah selesai. Jadi birokrasinya itu simple saja kalau dia potensinya ada, kebijakannya preventif dan kuratif ya udah langsung aja. Gak usah lama-lama yang lama itu kalau daerahnya di daerah hijau," katanya.

Trubus mengatakan, jika proses birokrasi terlalu lama dalam penentuan status PSBB, maka penanganan virus corona bisa terhambat.

Ia khawatir jika memakan waktu 3 hari dalam penetapan, maka virus bisa saja sudah tersebar luas di satu wilayah. Sehingga penentuan status wilayah PSBB bisa dilakukan oleh Gugus Tugas saja. Apalagi, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah memiliki payung hukum yang kuat dari Presiden.

"Harusnya tidak lagi menggunakan Permenkes ini, jadi harusnya langsung. Karena kondisinya kan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 20 ini kan kedaruratan kesehatan, namanya juga darurat kan, daripada bertele-tele, terlalu birokrasinya ya, sebaiknya langsung saja pemerintah daerah mengajukan berkoordinasi dengan gugus tugas, kemudian keluar dari Presiden," jelas dia.

Baca Juga:

Jadi Sumber Penularan COVID-19, Pekanbaru Terapkan PSBB

Trubus melihat, pemerintah juga tidak bisa memberikan sanksi apapun terkait banyaknya warga yang berdesakan di moda transportasi umum. Apalagi, para warga tersebut menggunakan moda transportasi untuk bekerja.

"Jadi, apalah artinya semua itu? Kalau mau dikasih sanksi, apa sanksinya? (tidak ada)," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Hampir Merata di Semua Provinsi, Pemerintah Prediksi Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Kementerian Kesehatan #Pengamat Kebijakan Publik #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Kemenkes menanggapi kabar adanya mikroplastik di air hujan Jakarta. Meski perlu diwaspadai, mikroplastik belum terbukti berbahaya langsung bagi kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Indonesia
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Pengamat sebut banyak pihak melupakan bahwa pengadaan pangan sehat adalah hak asasi setiap anak sejak dilahirkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Indonesia
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Benjamin mengaku baru menerima panggilan untuk pelantikan dari Sekretaris Kabinet sekitar setengah jam sebelum acara dimulai.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Pelantikan Benjamin Paulus Octavianus dilaksanakan serentak dengan pengangkatan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Indonesia
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh manajemen rumah sakit dan puskesmas di Indonesia agar lebih disiplin menjaga standar kebersihan.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Bagikan