Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria (kanan), saat mengikuti sidang, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sanksi tersebut.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto di Jakarta, Sabtu (28/1).

Baca Juga

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam perkara perintangan penyidikan, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Baca Juga

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.

"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku,” kata Bambang.

Menurut ia, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.

"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," kata Bambang.

Akan tetapi, lanjut Bambang, jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.

Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.

"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," pungkas Bambang. (Knu)

Baca Juga

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan Berencana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan