Telegram Kapolri yang Atur Kerja Pers Dinilai Berpotensi Halangi Publik Dapat Informasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Rabu (17/3). Foto: Humas Polri
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, telegram Kapolri yang mengatur kerja teknis media sama saja upaya mengekang informasi pers.
YLBHI menilai, ada salah satu poin yang menuai sorotan, yakni “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis” di bagian pertama.
"Bagian satu ini menghalangi publik untuk mengetahui fakta sesungguhnya dan menunjukkan Reformasi Polri yang diangkat oleh Kapolri saat fit dan proper test di DPR tidak sungguh hendak dijalankan," tulis YLBHI dalam keteranganya, Selasa (6/4).
"Ini juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tambah YLBHI.
YLBHI melanjutkan, reformasi Polri yang diharapkan bisa terlaksana jika terdapat laporan dan pemantauan dari masyarakat. Sehingga, ada dorongan dari masyarakat untuk Reformasi POLRI tersebut.
"Pengalaman dan catatan YLBHI, tindakan-tindakan atau upaya untuk menyembunyikan arogansi dan kekerasan adalah tanda pelanggengan arogansi serta kekerasan tersebut," jelas YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti di bagian poin ketiga yang berbunyi "Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian"
Di poin tiga itu bisa menjadi bermasalah dalam kasus-kasus publik yang membutuhkan transparansi. Pasalnya, dalam pengalaman YLBHI liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka akan membantu masyarakat dan pendamping hukum melihat proses penyidikan berlangsung.
"Kita tentu masih ingat bagaimana penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan mengandung banyak masalah dan pertanyaa," jelas YLBHI.
YLBHI meminta Polri tak lagi mengeluarkan aturan yang justru mengekang kebebasan Pers.
"Maka penting Kapolri mencabut dan memperbaiki Surat Telegram tersebut agar tidak berpotensi melanggar lebih jauh," tutup YLBHI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Tegas Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marzuki Darusman: Cermin Pengabaian HAM dan Reformasi
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana