Tebet Eco Park Kembali Dibuka Besok, Pengunjung Wajib Daftar Via Aplikasi JAKI
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka Taman Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (15/8).
"Persiapkan dirimu karena sebentar lagi waktunya #KembaliKeTaman Tebet Eco Park!," tulis akun Instagram, @tebetecopark, Minggu (14/8).
Baca Juga
Sebelum memasuki Tebet Eco Park, pengunjung diwajibkan mendaftar melalui aplikasi JAKI. Pengelola membatasi jumlah pengunjung dengan membagi dua sesi kunjungan.
View this post on Instagram
Pengunjung bisa memiliki Sesi 1 mulai pukul 07.00 sampai 11.00 WIB dan sesi kedua mulai pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.
"Yang ditunggu-tunggu, Tebet Eco Park akan dibuka kembali! Eitss tapi tunggu dulu, sekarang kalau mau berkunjung ke Tebet Eco Park harus menjadwalkan diri dulu via JAKI ya!," tulis laman Instagram, @dkijakarta
Baca Juga
Setelah dilakukan renovasi, terdapat sejumlah fasilitas baru yang tersedia di Tebet Eco Park, di antaranya water playground, barberque area, dan pet park sebagai area hewan peliharaan.
Pemprov DKI menyiapkan lima lokasi parkir bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, gedung Graha Pratama, gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128.
View this post on Instagram
Tebet Eco Park sendiri akan dijadikan sebagai kawasan emisi rendah atau low emission zone (LEZ). Ketika taman ini kembali dibuka, kendaraan bermotor pribadi dilarang melintasi kawasan sekitar Tebet Eco Park.
Meski demikian, larangan melintas dikecualikan pada transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda. (Asp)
Baca JugaHindari Penumpukan, Pemprov DKI Batasi Pengunjung Tebet Eco Park
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah