Tangani Virus Corona Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp54 Miliar
Pemprov DKI Jakarta gelontorkan dana Rp54 miliar untuk penanganan virus corona (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk penanganan dan pencegahan penularan virus korona di ibu kota.
Dana itu berasal dari biaya tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Lebih Masif Sosialisasikan Ancaman Virus Corona
"Rp 54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan," ujar Catur di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes DKI, Widyastuti menjelaskan, anggaran puluhan miliar rupiah itu nantinya disalurkan untuk membeli penambahan beberapa alat kesehatan di RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng yang dijadikan rumah sakit rujukan pasien mengidap Covid-19.
"Perlu penguatan tambahan alat kesehatan, itu satu. Jadi ada beberapa yang harus kita siapkan, kita tambahkan terutama di RSUD Cengkareng," papar Widyastuti.
Selain itu, lanjut dia, yang akan dibeli adalah alat pelindung diri untuk petugas kesehatan yang bekerja di RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng. Hal itu sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
"Rumah Sakit yang sudah memang dilakukan perawatan dengan mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dana itu juga akan dipakai membeli cairan disinfektan yang berguna untuk membersihkan sebuah ruangan rumah sakit atau ambulans yang pernah digunakan sebagai perawatan pasien terjangkit penyakit corona.
"Kita tahu bahwa sesuatu atau area tertentu yang sudah dilakukan perawatan perlu dilakukan disinfeksi. Sehingga perlu diperkuat sarana alat yang bisa untuk melakukan disinfeksi atau dekontaminasi," tutur dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri menambahkan, dasar hukum anggaran belanja tidak terduga adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah.
Baca Juga:
Akibat Virus Corona, Harga Rempah-Rempah di Pasar Senen Naik
Selain itu, juga untuk membiayai kejadian yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.
"Oleh karena itu, dari anggaran BTT yang tersedia, Gubernur telah mengalokasikan sebesar 54 miliar rupiah dari Belanja Tidak Terduga kepada Belanja Kegiatan untuk penanganan Corona ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kita salurkan dan kita luncurkan dalam waktu dekat ini," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Alami Gejala Mirip Corona, Dua Orang Masuk Ruang Isolasi RSUD Moewardi Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun