Tahapan Pemilu di Daerah Tetap Berlanjut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Maret 2023
Tahapan Pemilu di Daerah Tetap Berlanjut

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Baca Juga:

Hasil Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sepakat Berbeda Jalan Politik di Pemilu 2024

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid.

Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.

"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.

Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar pria kelahiran 2 Maret 1977 ini menuturkan.

Menurutnya, sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.

"Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Penundaan Pemilu Hanya Terjadi dengan Perubahan pada UUD

#Pemilu #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan