Suap Pejabat Kejati DKI, KPK Garap Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 Juli 2019
Suap Pejabat Kejati DKI, KPK Garap Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Hary Suwanda dan Raymond Rawung. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong. Keduanya yakni, Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkaranya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk tersangka Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto (AGW).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri). (Antaranews)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri). (Antaranews)

Baca Juga: Pejabat Kejati DKI Tersangka, KPK: Miris Penegak Hukum Kok Korupsi!

Hary Suwanda merupakan Bos Forex asal Surabaya. Sedangkan rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Financial Futures. Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan investasi yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus penipuan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, kasus tersebut berujung rasuah. Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. (Pon)

Baca Juga: Tersangka Penyuap Pejabat Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan