Suap Pejabat Kejati DKI, KPK Garap Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong


Hary Suwanda dan Raymond Rawung. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong. Keduanya yakni, Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkaranya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk tersangka Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto (AGW).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Baca Juga: Pejabat Kejati DKI Tersangka, KPK: Miris Penegak Hukum Kok Korupsi!
Hary Suwanda merupakan Bos Forex asal Surabaya. Sedangkan rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Financial Futures. Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan investasi yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus penipuan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, kasus tersebut berujung rasuah. Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. (Pon)
Baca Juga: Tersangka Penyuap Pejabat Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
