Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat kembali memutuskan status Jakarta dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi level 1. Hal ini menyusul semakin menurunnya kasus positif COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta mensyukuri status Jakarta sudah menurun. Ia pun berharap, kondisi pandemi COVID-19 di DKI bisa semakin terkendali sehingga status PPKM bisa segera dicabut.
Baca Juga:
Jabodetabek Masuk PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan Pelonggaran Aktivitas
"Kita menyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta. Kita berharap kondisi ini akan terus dan mudah-mudahan nanti kita tidak perlu lagi berada dalam status PPKM," kata Anies di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Anies memandang, turunnya status PPKM Jakarta ini sebagai babak menuju kehidupan normal. Ia pun berharap kasus virus corona di Jakarta tidak lagi mengalami kenaikan, dengan munculnya varian-varian baru.
"Ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kita kondisi penuh tantangan," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengapresiasi seluruh pihak atas kerja kerasnya dalam penanganan COVID-19, sehingga Jakarta makin stabil.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih, apresiasi kepada seluruh tenaga medis. Di masa-masa sulit saat ini mereka bekerja all out menyelamatkan nyawa," tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan status Jakarta dari PPKM Level 2 menjadi level 1. Aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri, yang dikutip Selasa (24/5).
Tak hanya itu, status PPKM level 1 ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Tak Akan Dihentikan meski Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
